Mamuju, 25 September 2025 – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Mamuju selaku Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di tingkat daerah terus berupaya meningkatkan layanan agar semakin memudahkan akses informasi terhadap semua entitas yang memerlukan layanan informasi. Plt Kepala Dinas Kominfosip Kabupaten Mamuju, Akhmad Taufiq, mengatakan layanan PPID Mamuju yang dapat diakses melalui desk aduan langsung maupun melalui website, diharapkan dapat menjadi wadah transformasi informasi dari pemerintah daerah kepada semua pihak yang membutuhkan informasi.

Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dan sinergi semua perangkat daerah yang juga sebagai PPID pembantu untuk bersama-sama memberikan respon atas aduan maupun permintaan informasi, sebab kata Taufik, keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan yang didasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan mengakses informasi publik serta kewajiban badan publik untuk menyediakannya. UU ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik melalui pengawasan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik, di mana informasi harus diberikan secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan, kecuali untuk informasi yang dikecualikan.
(Diskominfosip/AR)