MAMUJU, 10 Oktober 2025 – Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kini bersiap menjadi mercusuar integritas dan transparansi di tingkat pedesaan. Desa ini telah resmi masuk dalam daftar calon desa percontohan Antikorupsi inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyiapan Desa Tarailu merupakan upaya strategis untuk menanamkan nilai integritas, membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan dana di tingkat pemerintahan desa. Fokus pada Pencegahan dan Peningkatan Tata Kelola ​Program Desa Antikorupsi KPK memiliki tujuan utama: Membangun Integritas, Meningkatkan Tata Kelola yang transparan, Mencegah Korupsi (seperti suap, nepotisme, dan penyalahgunaan dana), dan Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang tepat sasaran.​

Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju, Muh Yani, menegaskan bahwa program ini adalah prioritas daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. ​”Tarailu adalah salah satu dari enam desa di Sulbar yang dipersiapkan menjadi pilot project. Kami fokus pada dua hal utama: perbaikan sistem administrasi keuangan desa agar mudah diawasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kami ingin dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Muh Yani. “Program ini bukan sekadar pelatihan, tapi perubahan budaya yang menekankan Transparansi Keuangan dan Partisipasi Masyarakat dalam pengawasan.”

​Kesiapan Kepala Desa dan Sinergi Lintas Instansi
​Keberhasilan program ini sangat didukung oleh komitmen dari Pemerintah Desa. Saharuddin, Kepala Desa Tarailu, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan semua prosedur yang disyaratkan oleh KPK. ​”Kami menyambut baik penunjukan ini. Seluruh perangkat Desa Tarailu siap menjadi pelopor dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami akan memastikan setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan seluruh informasi keuangan dapat diakses oleh masyarakat,” tegas Saharuddin.

Program ini adalah hasil kerja sama lintas instansi di Kabupaten Mamuju, melibatkan sinergi antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfosip). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat aspek pengawasan, tata kelola, dan publikasi informasi kepada masyarakat.

​Camat Sampaga, Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa sinergi lintas Perangkat Daerah ini akan menjamin keberlanjutan program. “Dukungan dari Inspektorat untuk pengawasan, DPMD untuk tata kelola, dan Kominfosip untuk keterbukaan informasi, menjadikan Desa Tarailu memiliki sistem pencegahan korupsi yang terpadu. Ini adalah upaya kolektif untuk mewujudkan desa yang bersih dan sejahtera,” pungkas Muhammad Yusuf.

​Dengan komitmen ini, Desa Tarailu diharapkan menjadi model yang inspiratif bagi desa-desa lain di Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

(Diskominfosip)