Tugas pokok dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Mamuju adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah.

Selanjutnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik
  2. Pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika
  3. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
  4. Pengordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang informasi dan komunikasi publik, bidang statistik serta persandian
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  6. Pelaksanaan administrasi dinas daerah kabupaten sesuai dengan lingkup tugasnya
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati